medioNews – Setiap tahun menjelang Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia. Namun, bagi pekerja yang sedang cuti melahirkan, sering muncul pertanyaan: Apakah pekerja yang sedang cuti melahirkan tetap mendapatkan THR? Atau justru hak tersebut tidak berlaku bagi mereka yang sedang tidak aktif bekerja?
Ketentuan mengenai THR pekerja cuti melahirkan sebenarnya telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah memastikan bahwa setiap pekerja yang memenuhi syarat tetap mendapatkan haknya, termasuk mereka yang sedang dalam masa cuti melahirkan. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai hak THR pekerja yang sedang libur lahiran, aturan yang berlaku, serta bagaimana perhitungan THR bagi mereka yang sedang mengambil cuti tersebut.
Apakah Pekerja Cuti Melahirkan Tetap Berhak Mendapatkan THR?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pekerja perempuan yang sedang menjalani cuti melahirkan. Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, pekerja yang sedang dalam masa cuti melahirkan tetap berhak menerima THR selama mereka masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
Cuti melahirkan sendiri merupakan hak pekerja perempuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang memberikan hak cuti selama 3 bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum persalinan dan 1,5 bulan setelah persalinan. Selama masa cuti ini, status pekerja tetap dianggap aktif sebagai karyawan, sehingga mereka tetap memiliki hak atas tunjangan dan hak-hak lainnya, termasuk THR.
Dasar Hukum THR untuk Pekerja yang Cuti Melahirkan
Untuk memastikan bahwa pekerja perempuan yang sedang dalam cuti melahirkan tetap mendapatkan THR, ada beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum, di antaranya:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016
- Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, tanpa pengecualian bagi mereka yang sedang cuti melahirkan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Hak cuti melahirkan adalah bagian dari hak pekerja perempuan dan tidak menghapus hak-hak lainnya, termasuk hak mendapatkan THR.
- Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan
- Beberapa surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenaker menegaskan bahwa pekerja yang sedang cuti tetap berhak atas pembayaran THR selama mereka masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
Cara Perhitungan THR bagi Pekerja yang Cuti Melahirkan
THR dihitung berdasarkan masa kerja seorang pekerja dalam suatu perusahaan. Berikut adalah skema perhitungan THR bagi pekerja yang sedang cuti melahirkan:
- Jika masa kerja lebih dari 12 bulan → THR diberikan sebesar 1 bulan gaji penuh.
- Jika masa kerja 1-12 bulan → THR dihitung secara proporsional dengan rumus:(Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji
Karena cuti melahirkan tidak mengubah status kepegawaian, pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun tetap berhak menerima THR penuh tanpa pengurangan apa pun.
Bagaimana Jika Pekerja Cuti Melahirkan Tidak Mendapatkan THR?
Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR bagi pekerja yang sedang dalam cuti melahirkan, pekerja dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Laporkan ke HRD – Langkah pertama adalah mengajukan keberatan dan meminta klarifikasi kepada bagian SDM atau HRD di perusahaan.
- Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan – Jika perusahaan tetap menolak membayar THR, pekerja bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Ajukan Pengaduan ke Kemenaker – Pekerja dapat menghubungi Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Apakah PNS yang Cuti Melahirkan Tetap Mendapatkan THR?
PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam cuti melahirkan juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku. Peraturan Pemerintah menyebutkan bahwa ASN/PNS yang masih memiliki status aktif tetap berhak menerima THR, termasuk mereka yang sedang menjalani cuti melahirkan.
Selain THR, PNS yang cuti melahirkan juga tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
THR pekerja cuti melahirkan tetap harus diberikan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Cuti melahirkan tidak menghilangkan hak seorang pekerja untuk mendapatkan THR, karena mereka masih memiliki hubungan kerja yang sah dengan perusahaan.
Bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR saat cuti melahirkan, mereka bisa melakukan pengaduan ke HRD atau Dinas Ketenagakerjaan agar hak mereka tetap terpenuhi. Selain itu, bagi PNS yang cuti melahirkan, mereka tetap akan mendapatkan THR sesuai dengan regulasi pemerintah.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai hak ini, pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan tidak perlu khawatir kehilangan THR dan tetap dapat menikmati hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FAQ
1. Apakah pekerja yang sedang cuti melahirkan tetap mendapatkan THR? Ya, pekerja yang sedang cuti melahirkan tetap mendapatkan THR karena status mereka masih aktif sebagai karyawan.
2. Apakah THR dipotong bagi pekerja yang sedang cuti melahirkan? Tidak, pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan tetap mendapatkan THR penuh tanpa potongan.
3. Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR saat cuti melahirkan? Pekerja dapat mengajukan keluhan ke HRD atau melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
4. Apakah PNS yang cuti melahirkan tetap mendapat THR? Ya, PNS yang sedang cuti melahirkan tetap menerima THR sesuai peraturan pemerintah.
5. Apa yang harus dilakukan jika THR tidak dibayarkan? Jika THR tidak diberikan, pekerja dapat melapor ke pihak berwenang seperti Dinas Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.